Wagub DKI Pastikan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Disanksi, Jangan Main-Main!
Kamis, 08 Juli 2021 – 18:15 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada para petinggi perusahaan sektor non-esensial dan esensiap agar mematuhi aturan PPKM Darurat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Rano Karno: Suplai Air Baku dari Waduk Karian ke Jakarta Harus Masuk sebelum 2030