Wagub DKI Tak Mau Dicap Bohongi Buruh

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim pihaknya tidak membohongi kaum buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta.
Menurutnya, angka tersebut sudah dikaji dan menguntungkan semua pihak. Sandi menegaskan, jika UMP DKI dinaikkan dari angka Rp 3,6 juta, maka akan terjadi PHK.
"Karena ada datum yang masuk, ada banyak sekali shifting di dunia usaha. Di perbankan, tidak diperbaharui kontaknya dengan adanya digital face to face itu," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Mengenai kontrak politiknya dengan kaum buruh, Sandi mengaku pihaknya tidak mengingkari soal kenaikan UMP dengan mengesampingkan PP 78/2015. Menurut Sandi, pihaknya menggunakan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dan itu semua kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan. Dan ini komunikasi bukan hanya satu bulan terakhir. Setelah kami ditetapkan menang, kami sudah tahu agenda pertama adalah bagaimana menetapkan UMP yang terbuka dan berkeadilan," kata dia.
"Kami fokus all out, tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan buruh," tambah Sandi. (tan/jpnn)
Sandi menegaskan, jika UMP DKI dinaikkan dari angka Rp 3,6 juta, maka akan terjadi PHK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital