Wagub DKI Tak Mau Dicap Bohongi Buruh
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim pihaknya tidak membohongi kaum buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,6 juta.
Menurutnya, angka tersebut sudah dikaji dan menguntungkan semua pihak. Sandi menegaskan, jika UMP DKI dinaikkan dari angka Rp 3,6 juta, maka akan terjadi PHK.
"Karena ada datum yang masuk, ada banyak sekali shifting di dunia usaha. Di perbankan, tidak diperbaharui kontaknya dengan adanya digital face to face itu," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Mengenai kontrak politiknya dengan kaum buruh, Sandi mengaku pihaknya tidak mengingkari soal kenaikan UMP dengan mengesampingkan PP 78/2015. Menurut Sandi, pihaknya menggunakan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dan itu semua kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan. Dan ini komunikasi bukan hanya satu bulan terakhir. Setelah kami ditetapkan menang, kami sudah tahu agenda pertama adalah bagaimana menetapkan UMP yang terbuka dan berkeadilan," kata dia.
"Kami fokus all out, tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan buruh," tambah Sandi. (tan/jpnn)
Sandi menegaskan, jika UMP DKI dinaikkan dari angka Rp 3,6 juta, maka akan terjadi PHK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Terus Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis
- Resmi Jabat Menaker yang Baru, Yassierli Sebut Ketenagakerjaan Bukan Hanya Soal Buruh