Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pencopotan baliho atau spanduk yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP.
Ariza sapaan akrabnya memastikan bahwa segala baliho, spanduk, dan reklame yang melanggar aturan pasti akan ditertibkan Satpol PP.
"Sudah kewajiban satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
"Jangankan baliho, bendera atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," lanjut Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi aksi penurunan baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial.
Ariza menjelaskan bahwa penertiban baliho atau semacamnya itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Baik pihak TNI, Polri, dan Pemprov DKI memiliki kewenangannya masing-masing terkait hal tersebut.
"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," ujar Ariza.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov DKI atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan perda," tutup Ariza.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penertiban baliho atau semacamnya yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!