Wagub DKI Tegaskan Penertiban Baliho dan Spanduk Kewajiban Satpol PP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pencopotan baliho atau spanduk yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP.
Ariza sapaan akrabnya memastikan bahwa segala baliho, spanduk, dan reklame yang melanggar aturan pasti akan ditertibkan Satpol PP.
"Sudah kewajiban satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
"Jangankan baliho, bendera atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," lanjut Ariza.
Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi aksi penurunan baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial.
Ariza menjelaskan bahwa penertiban baliho atau semacamnya itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Baik pihak TNI, Polri, dan Pemprov DKI memiliki kewenangannya masing-masing terkait hal tersebut.
"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," ujar Ariza.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov DKI atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan perda," tutup Ariza.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa penertiban baliho atau semacamnya yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024