Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara
Baca Juga: Kapan Formula E Digelar di Jakarta? Ini Jadwalnya
8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/fat/jpnn)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekan PT KCN segera mengerjakan sanksi atas pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pentingnya Dukungan Desa dalam Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya
- Mencemari Sungai Cileungsi, Pabrik Ini Langsung Disegel