Wagub 'Haramkan' Gabah Dijual Ke Luar Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 08:41 WIB
BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta produksi gabah Aceh tidak lagi dijual keluar daerah. Pasalnya, kalau gabah dijual keluar tidak ada nilai tambah. Bila nantinya kilang padi hasil kerjasama Pemerintah Aceh dengan PT Arsari Group di Aceh Utara berjalan lancar, pemerintah juga merencanakan untuk membangun kilang padi modern dan berstandar internasional di lima wilayah lainnya di Aceh.
Demikian diungkapkannya, Senin (1/10), usai melakukan panen padi perdana Program Gerakan Peningkatan Produksi pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Gampong Bueng Pageu, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Wagub Muzakir Manaf mengatakan, setelah kilang padi modern di Seunuddon, Aceh Utara selesai dibangun dan mulai beroperasi, maka produksi gabah Aceh "diharamkan" dijual ke Sumatera Utara, seperti yang selama ini terjadi. Nantinya, produksi beras, baru bisa dilepas keluar setelah dipastikan stok di Aceh terpenuhi.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta produksi gabah Aceh tidak lagi dijual keluar daerah. Pasalnya, kalau gabah dijual keluar tidak
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan