Wagub Jabar Akan Cabut Izin Aktivitas Pertambangan yang Menyalahi Aturan
jpnn.com, TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku geram dengan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan melanggar regulasi. Karena itu, Uu memanggil 70 pengusaha tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) se-wilayah Priangan.
“Jangan mentang-mentang sudah punya izin bisa seenaknya beraktivitas, seperti melebihi batas kegiatan yang tadinya 5 hektare menjadi 7 hektare. Kami selalu mengawasi dan akan bertindak tegas bila menyalahi aturan,” ucapnya, saat pertemuan yang berlangsung di Pendopo Lama Pemkab Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/8).
BACA JUGA: Wagub Jabar: Jadikan Masjid sebagai Pusat Peradaban
Dalam pertemuan yang dihadiri pengusaha tambang dengan jenis usaha logam, non-logam dan batuan itu, Uu meminta agar pengusaha tambang memperhatikan aspek lingkungan. Dia pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila ada aktivitas pertambangan yang langgar regulasi.
“Masyarakat banyak yang bertanya sejauh mana kepedulian Pemprov terhadap kerusakan lingkungan oleh pengusaha tambang yang masih bandel. Mudah-mudahan pertemuan ini mampu menjawab apa yang ditanyakan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Uu memastikan akan memanggil dan menindak pengusaha tambang yang tidak punya izin. Dia pun menyatakan, pihaknya sudah mengantongi pengusaha-pengusaha tambang ilegal.
“Kami secara bertahap juga terus melakukan penertiban dibantu Kepolisian, TNI dan Satpol PP,” tutupnya. (jabarekspres)
Pemprov Jawa Barat sudah mengantongi pengusaha-pengusaha tambang ilegal dan terus melakukan penertiban dibantu Kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan