Wagub Jakarta Sebut Holywings Masih Mungkin Buka Lagi

Wagub Jakarta Sebut Holywings Masih Mungkin Buka Lagi
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Pemprov DKI Jakarta baru mencabut izin usaha Holywings Group karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol, Senin (27/6).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News