Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang

Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang
Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang
JAMBI - Antony Zeidra Abidin (AZA), wakil Gubernur Jambi nonaktif yang menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 M, akhirnya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Cipinang. Eksekusi dilakukan Sabtu (12/9), setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang memvonis Antony selama lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp 250 juta.

   

Penasehat hukum Antony, Maqdir SH, membenarkan kliennya telah dieksekusi oleh KPK. “Sudah dieksekusi. Beliau (Antony, red), sudah dipindahkan dari Polres Jakarta Timur, ke Lapas Cipinang,” jelasnya, saat dikonfirmasi koran ini via ponselnya semalam, seraya mengatakan eksekusi tersebut terkait turunnya putusan MA.

   

Ketika ditanyakan mengenai upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Maqdir belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, masih akan melihat kemungkinan nantinya. “Kita coba lihat dulu. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusannya dari MA. Oleh karena itu, kedepannya masih akan kita lihat dulu kemungkinannya,” ungkap Maqdir.

   

Sementara itu saat coba dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut, Humas KPK, Johan Budi, belum memberi jawaban. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Antony Zeidra bersama Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar.

JAMBI - Antony Zeidra Abidin (AZA), wakil Gubernur Jambi nonaktif yang menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 M, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News