Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang
Minggu, 13 September 2009 – 04:33 WIB
JAMBI - Antony Zeidra Abidin (AZA), wakil Gubernur Jambi nonaktif yang menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 M, akhirnya dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Cipinang. Eksekusi dilakukan Sabtu (12/9), setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang memvonis Antony selama lima tahun penjara, serta denda sebesar Rp 250 juta.
Penasehat hukum Antony, Maqdir SH, membenarkan kliennya telah dieksekusi oleh KPK. “Sudah dieksekusi. Beliau (Antony, red), sudah dipindahkan dari Polres Jakarta Timur, ke Lapas Cipinang,” jelasnya, saat dikonfirmasi koran ini via ponselnya semalam, seraya mengatakan eksekusi tersebut terkait turunnya putusan MA.
Baca Juga:
Ketika ditanyakan mengenai upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Maqdir belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, masih akan melihat kemungkinan nantinya. “Kita coba lihat dulu. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusannya dari MA. Oleh karena itu, kedepannya masih akan kita lihat dulu kemungkinannya,” ungkap Maqdir.
Sementara itu saat coba dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut, Humas KPK, Johan Budi, belum memberi jawaban. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Antony Zeidra bersama Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar.
JAMBI - Antony Zeidra Abidin (AZA), wakil Gubernur Jambi nonaktif yang menjadi terpidana kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 M, akhirnya
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda