Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membantah JPU KPK, Simak Kalimatnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim membantah semua pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/3).
Wagub Lampung yang beken disapa dengan panggilan Nunik itu dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Awalnya JPU KPK bertanya kepada Nunik terkait pertemuannya dengan Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur Lampung.
"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa, untuk 'beli perahu'," tanya Jaksa KPK Taufik Ibnugroho.
Selanjutnya jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp 1 miliar yang diterima Nunik dari Midi Iswanto.
Namun, Nunik kembali membantah JPU KPK, dan mengatakan bahwa dia tidak pernah terima uang.
"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan Anda," timpal Jaksa Taufik.
Taufik melanjutkan masalah uang Rp 150 juta yang diterima saksi Nunik dari Khaidir Bujung.
Wagub Lampung Chusnunia Chalim dihadirkan JPU KPK sebagai saksi kasus suap fee proyek di Lampung Tengah.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Nihayatul Wafiroh: Kesehatan Mental dan Spritual Penting Sebagai Fondasi Kehidupan
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses