Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
Selasa, 11 Mei 2010 – 17:47 WIB
Sedangkan hukuman Buchari berdasarkan register putusan kasasi Nomor 2552K/PID.SUS/2009, majelis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Selain itu, Buchari juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Jika tidak bisa mengembalikan, maka hartanya disita oleh jaksa. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah Rp11,1 miliar pada Pemprov Sulut. "Dengan keputusan ini, Kejaksaan bisa melakukan eksekusi setelah putusan ini mempunyai hukum tetap," ujarnya.
Ditanya kapan putusan tersebut diserahkan ke PN Manado, Andri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan. Alasannya, putusan tersebut masih harus dikoreksi lagi. "Cepat atau lambat relatif. Apalagi setiap hari ratusan berkas yang harus dikoreksi. Yang jelas untuk eksekusi sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W Buchari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan