Wagub Sulut Resmi Dinonaktifkan
Jumat, 21 Agustus 2009 – 20:41 WIB
JAKARTA--Setelah menunggu lebih sebulan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Freddy H Sualang resmi diberhentikan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penonaktifan yang bersifat sementara ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Semuanya mengacu pada UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Begitu kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa, penyelenggaran negara tersebut harus diberhentikan sementara. Jika sudah ada keputusan tetap dan yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka dikembalikan semua haknya serta direhabilitasi namanya,” terang Jubir Depdagri Saut Situmorang pada wartawan di Kantor Depdagri, Jumat (21/8) sore.
Baca Juga:
Dalam Surat Keputusan Presiden No 60/P Tahun 2009, Sualang diberhentikan sementara sebagai wagub Sulut periode 2005-2009. Sualang dinonaktifkan karena terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel senilai Rp 11 miliar. Sualang menjadi terdakwa karena diduga telah menerima dana rekanan.
Sualang yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan SK penonaktifan tersebut. Meski kaget, Sualang menyatakan, menerima keputusan tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. “Mau apa lagi, kalau sudah keluar ya tidak apa-apa. Sebagai warga yang taat hukum, saya harus menerimanya dengan lapang dada karena ini konsekuensinya,” tandasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA--Setelah menunggu lebih sebulan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Freddy H Sualang resmi diberhentikan sesuai Keputusan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran