Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman Tarigan. Juru Bicara Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, soal dilantik atau tidaknya pejabat di lingkungan Pemrov Sumut, memang menjadi kewenangan penuh Gubernur Sumut Syamsul Arifin.
Dijelaskan Doni, panggilan akrab Roydonnyzar, untuk proses pelantikan, bisa saja Syamsul melimpahkan kewenangan itu ke Wagub Gatot Pudjonugroho. Jika Gatot sudah menerima pelimpahan kewenangan itu, maka Gatot lah yang punya kewajiban untuk melantik sekwan. Pelantikan ini penting agar pengeluaran kas bisa berjalan normal.
"Kalau memang kewenangan pelantikan sudah dilimpahkan, ya itu menjadi tanggung jawab wagub. Ya, ini harus dilantik. Karena APBD sudah ditetapkan, ya harus ada pejabat pengguna anggaran," ujar Doni kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/1). Seperti diketahui, Syamsul Arifin saat ini ditahan di rutan Salemba oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat.
Pernyataan Doni menanggapi belum dilantiknya Randiman Tarigan sebagai sekwan DPRD Sumut yang baru, yang berdampak antara lain honor anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember dan Januari belum dibayar.
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas