Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan

Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu

Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Doni menjelaskan, sebenarnya, dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kas. Dijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Noor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran. "Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas," ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.

Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan. "Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitif. Yang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News