Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB

Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Doni menjelaskan, sebenarnya, dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kas. Dijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Noor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran. "Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas," ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.
Baca Juga:
Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan. "Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitif. Yang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka