Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan
Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu
Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB
Doni menjelaskan, sebenarnya, dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kas. Dijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Noor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran. "Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas," ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.
Baca Juga:
Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan. "Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitif. Yang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel