Wagub Sumut: Kemarin tak Dapat Panggilan
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/11).
Erry akan digarap sebagai saksi korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013.
Erry mengaku pada Kamis (26/11), tak mendapatkan surat panggilan, sehingga ia tak hadir ke Kejaksaan Agung.
"Kemarin tidak dapat info panggilan. Kemarin dipanggil, Kamis. Hari ini, dipanggil sebagai saksi," kata Erry di Kejagung, Senin (30/11).
Selebihnya, Erry enggan mengomentari penetapan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. Ia mengaku akan menjelaskan semua ke penyidik.
"Masalah yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nanti kami jelaskan apa yang mau diperiksa," kata anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/11). Erry akan digarap sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro