Wah, 21 Pengacara Bela Terdakwa Penista Agama
jpnn.com, PEKANBARU - Soni Panggabean sudah menjalani sidang perdana yang menyeret dia sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kemarin.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Soni disebut melakukan penghinaan dan membuat komentar mengandung unsur SARA karena sakit hati oleh posting-an Instagram orang lain.
Selain orang tua dan keluarga, Soni didampingi 21 pengacara yang diketuai A.B. Purba.
Sebagian pengacara terpaksa duduk di kursi pengunjung karena kursi untuk penasihat hukum tak cukup.
JPU Syafril dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz didampingi dua hakim anggota, S. Neva dan Sulhanudin, mengatakan bahwa Soni melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terdakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian mengandung SARA," kata JPU. Jaksa tidak mencantumkan pasal penistaan agama, 156, dalam dakwaannya.
Perbuatan Soni bermula pada Senin lalu (20/3). Dia mengaku sakit hati atas posting-an Instagram pangeranmuda54 yang melecehkan agamanya.
"Terdakwa lalu membuat posting-an lewat Instagram-nya," kata JPU.
Soni Panggabean sudah menjalani sidang perdana yang menyeret dia sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu digelar di Pengadilan Negeri (PN)
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama