Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024

Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) ikut menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Adapun panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pada hari ini, panel tersebut menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, panel 1 juga menyidangkan perkara dari Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Kepulauan Talaud, Kotawaringin Timur, Kutai Kartanegara, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.

Sidang sengketa Pilkada 2024 mulai bergulir di MK sejak Rabu (8/1). Pada sidang perdana, Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh. Jadwal persidangan di panel 3 juga sempat disusun ulang karena jumlah hakim di tiap panel tidak boleh kurang dari tiga hakim konstitusi.

"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang, red.) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," terang Enny Nurbaningsih yang juga Juru Bicara MK, Rabu (8/1).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

MK memiliki tenggat waktu 45 kerja untuk mengadili seluruh perkara yang telah diregistrasi.

Adapun total perkara sengketa Pilkada 2024 berjumlah 310 perkara, terdiri atas 23 perkara terkait sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota. (antara/jpnn)


Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali bersidang dalam penanganan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News