Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu
Selasa, 02 Juni 2020 – 14:35 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap anggota dewan yang sedang transaksi bersama seorang bandar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel