Wah di Rumah Kok Koleksi Senjata Api Rakitan
Minggu, 04 Juni 2017 – 06:18 WIB

Senjata api rakitan yang disita polisi. Foto: JPG/Pojokpitu
"Namun SN kini telah meninggal dunia," imbuh Wahyu.
Akibat kepemilikan senjata api rakitan ini, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara. (pul/jpnn)
Petugas Kepolisian Resort Jombang, Jatim menangkap dua pemilik senjata api rakitan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan
- 26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka