Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Minggu, 10 April 2016 – 10:52 WIB
SURABAYA –Tersangka kasus narkoba Budi Haryanto tidak lama lagi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa penuntut umum berencana melimpahkan berkas kasus dokter tersebut pada Senin besok (11/4). PNS Kanwil Kementerian Hukum dan HAM itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah jaksa Endro Rizky yang ditunjuk menyidangkan perkara tersebut melengkapi berkas sidang. Mulai surat dakwaan, daftar para saksi yang hendak dipanggil, hingga berkas pendaftaran sidang ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, kasus tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin besok. Menurut dia, jaksa sudah menyiapkan segala kelengkapan dokumen untuk menyidangkan kasus itu. "Perkara ini termasuk atensi. Persiapannya harus sematang mungkin," katanya.
Joko menambahkan, dokter Budi dijerat pasal 124 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dalam pasal itu, tersangka dijerat sebagai penjual dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri