Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Minggu, 10 April 2016 – 10:52 WIB
Dia optimistis jaksa bisa membuktikan kasus tersebut. Sebab, alat bukti yang diterima jaksa sangat lengkap. Antara lain, Suboxone yang merupakan narkotika golongan III dan dijual bebas oleh tersangka. Penjualan bebas itu yang mengantarkan Budi ke penjara. Ada juga jarum suntik dan sejumlah obat analgesik.
Baca Juga:
Jaksa juga mengantongi rekapan data konsumen Budi yang langganan membeli obat. Joko mengatakan, catatan pembukuan itu menguak tentang bagaimana narkotika yang penjualannya dibatasi itu bisa dijual secara bebas.
Bahkan, lanjut dia, Budi bakal sulit berkelit dari pembuktian karena BNNK Surabaya menangkap dua pembelinya. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perantara.
Sementara itu, Rudi Sapoelete, kuasa hukum dokter Budi, berkeberatan kliennya diseret ke ranah pidana. Alasannya, tersangka adalah dokter yang bertugas merehabilitasi pecandu narkoba. Ketika ditemukan kesalahan, seharusnya dia hanya diingatkan polisi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri