Wah Dokter ini Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Minggu, 10 April 2016 – 10:52 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
Dia optimistis jaksa bisa membuktikan kasus tersebut. Sebab, alat bukti yang diterima jaksa sangat lengkap. Antara lain, Suboxone yang merupakan narkotika golongan III dan dijual bebas oleh tersangka. Penjualan bebas itu yang mengantarkan Budi ke penjara. Ada juga jarum suntik dan sejumlah obat analgesik.
Baca Juga:
Jaksa juga mengantongi rekapan data konsumen Budi yang langganan membeli obat. Joko mengatakan, catatan pembukuan itu menguak tentang bagaimana narkotika yang penjualannya dibatasi itu bisa dijual secara bebas.
Bahkan, lanjut dia, Budi bakal sulit berkelit dari pembuktian karena BNNK Surabaya menangkap dua pembelinya. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perantara.
Sementara itu, Rudi Sapoelete, kuasa hukum dokter Budi, berkeberatan kliennya diseret ke ranah pidana. Alasannya, tersangka adalah dokter yang bertugas merehabilitasi pecandu narkoba. Ketika ditemukan kesalahan, seharusnya dia hanya diingatkan polisi maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading