Wah, Iklan Tak Senonoh Itu Tidak Terdaftar di Badan POM
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kemasan makanan ringan yang berbalut dengan gambar wanita berbikini tidak terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu bisa Tulus pastikan setelah dirinya mengecek langsung ke pihak BPOM.
"Saat saya konfirmasi, mereka sudah mengecek iklan itu dan benar, tidak terdaftar di BPOM," tutur Tulus dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Karena itu, Tulus melayangkan protes kepada makanan ringan bermerk BIKINI (Bihun kekinian), yang dinilai tidak senonoh dalam pemasarannya itu.
Di mana, kemasan makanan ringan itu menggunakan ilustrasi seorang wanita yang tengah memakai bikini dengan tag line 'remas aku'.
"Ilustrasi seorang perempuan yang hanya mengenakan bikini (bra dan celana dalam), dengan pose dari arah pungung.
Ini tidak mendidik, konsumen jangan membeli produk itu, khususnya anak-anak," pinta Tulus. (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kemasan makanan ringan yang berbalut dengan gambar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi