Wah, Pemerintah Langgar Aturan, Newmont Kok Diberi Izin
jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dianggap telah melanggar konstitusi dalam penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Pasalnya, izin diberikan tanpa mewajibkankan perusahaan tambang asing itu melakukan pengolahan atau pemurnian.
Menurut peneliti Institute Development for Economics Finance (Indef), Enny Sri Hartati tindakan pemerintah itu mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.
"Ini artinya membuat Indonesia tidak berdaya," ujar Enny melalui siaran pers, Sabtu (28/11).
Enny menyalahkan Menteri ESDM Sudirman Said atas pelanggaran UU tersebut. Selain itu, kata dia, kurang ada pengawasan dari lembaga legislatif terhadap kementerian tersebut sehingga proses tidak berjalan sesuai aturan.
"Harusnya, pihak legislatif dan yudikatif yang mengawasi eksekutif. Mestinya jangan diam, harus tegur. Selama ini seolah-olah dibiarkan dan akhirnya yang rugi rakyat Indonesia. Kepentingan negara Indonesia tetap saja di bawah perusahaan asing," tandas Enny. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dianggap telah melanggar konstitusi dalam penerbitan Surat Persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera