Wah, Penumpang KRL Nantinya Dilarang Bicara dan Telepon
jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi normal baru.
Salah satunya KCI melarang penumpang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.
“Saat ini yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan COVID-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” kata Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Kebijakan lainnya, di antaranya tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini, yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan “physical distancing” atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.
“Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini, pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun,” kata Anne.
Saat ini, PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.
Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia.
Kebersihan kereta dan stasiun juga semakin dijaga oleh KCI. Sebelum pandemi virus corona melanda, seluruh kereta dan stasiun rutin dibersihkan baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi normal baru. Salah satunya melarang penumpang bicara dan telepon.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang