Wah, Penumpang KRL Nantinya Dilarang Bicara dan Telepon
Sejak pandemi, pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL.
Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga dibersihkan sekurang-kurangnya sembilan kali dalam satu hari.
“Untuk menjaga kebersihan ini pula, musala stasiun selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung dan mukena. Kebijakan ini masih akan berlanjut untuk mencegah penularan dari perlengkapan ibadah yang dipakai bersama-sama,” ujarnya.
Beberapa kebijakan-kebijakan baru yang berlaku dan wajib dilaksanakan bagi petugas frontliner kami maupun pengguna KRL itu sendiri untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini.
Anne mengatakan pembahasan kebijakan-kebijakan baru lainnya masih berlanjut secara intensif oleh pihak-pihak terkait, merujuk pada berbagai pedoman normal baru yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Pengguna KRL juga kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT), kartu uang elektronik bank, dan aplikasi Link Aja,” katanya.
Khusus untuk aplikasi link aja, lanjut Anne, saat ini telah ada 40 unit gate yang dapat mengakomodir transaksi jenis ini dan jumlahnya akan terus bertambah.
Menurut dia, imbauan menggunakan transaksi non tunai ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sangat sering berpindah tangan.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL) dalam situasi normal baru. Salah satunya melarang penumpang bicara dan telepon.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang