Wah, Rapi Banget Pembagian Tugas Sindikat Hewan Langka

Wah, Rapi Banget Pembagian Tugas Sindikat Hewan Langka
Anggota sindikat perdagangan hewan langka yang ditangkap. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Anggota sindikat jual-beli hewan langka yang diamankan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (18/11) diketahui memiliki jaringan sampai luar negeri.

Sindikat yang berjumlah enam orang ini memiliki perannya masing-masing. YAM, Warga Negara Libya selaku pembeli satwa; DA juga NKW sebagai pemilik dan penjual satwa; JA selaku perantara; MS petugas bandara yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri; dan AW selaku petugas marketing di media sosial.

Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono pun bercerita perihal rangkaian peran antara pelaku yang satu dan lainnya.

"DA dan NKW pemilik hewan langka menginformasikan adanya stok kepada marketing media sosial berinisial AW. Kemudian, AW menawarkan kepada pembeli yang warga Libya, YAM perihal adanya hewan langka," terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, Rabu (18/11).

YAM pun, lanjutnya, menghubungi salah satu koleganya di Kuwait. Setelah terjadi deal, AW lantas menyuruh JA sebagai kurir untuk mengantarkan hewan satwa kepada YAM. Semua orang berperan sesuai keahlian dan pengalaman masing-masing.

"Saat itu, hewan satwa sudah di tangan YAM, rencananya akan dibawa ke Kuwait, Timur Tengah. Dalam penerbangannya, ada MS yang seorang petugas karantina Bandara Soekarno-Hatta yang membantu melolokan satwa," paparnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistem, juga pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 1990 tentang perlindungan satwa langka.

"Pelaku akan dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000," tutupnya.

JAKARTA – Anggota sindikat jual-beli hewan langka yang diamankan Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (18/11) diketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News