Wah Setya Novanto Tak Terima!

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak terima dirinya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu alasannya perekaman percakapan skansal Papa Minta Saham yang dijadikan alat bukti, dianggap ilegal oleh politikus Golkar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota MKD, Guntur Sasono, saat skorsing sidang pembelaan Novanto, Senin (7/12). "Beliau (Novanto) kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu, sehingga beliau mencoba membela karena beliau punya hak membela diri," ungkap Guntur.
Terkait pembelaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa Novanto tidak menerima apa yang disampaikan Sudirman Said, salah satunya soal rekaman yang dijadikan alat bukti tak sah.
"Rekaman tidak sah, alasannya karena dia punya hak bahwa legal standing (perekaman) itu dilakukan tanpa izin dan dinilai melanggar hukum," jelas Guntur.
Pihaknya juga menambahkan pada sesi pertama tadi, belum terjadi tanya jawab antara Novanto dengan majelis MKD. Tapi masih berupa penyampaikan pembelaan dari teradu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak terima dirinya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti