Wah, Ternyata PNS Peringkat Tiga Pelanggar HAM

Wah, Ternyata PNS Peringkat Tiga Pelanggar HAM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku perihatin setelah laporan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, dalam laporan tersebut, pegawai negeri sipil (PNS) duduk di peringkat ketiga sebagai pihak yang banyak melakukan pelangaran HAM. 

Menurut Tjahjo, peringkat tersebut disusun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM. Peringkat pertama diduduki polisi dan disusul korporasi.

Meski baru berdasarkan laporan masyarakat, kondisi tersebut menurut Tjahjo sangat memprihatinkan. Terutama ketika bicara PNS yang notabene merupakan pelayan masyarakat. Karena itu harus segera diantisipasi.

“Kami akan fokus membangun kerjasama dengan Komnas HAM. Data yang kami terima, pelanggar HAM nomor tiga di negara kita adalah PNS. Ini juga kami tekankan kembali pada CPNS yang di IPDN, indikasi-indikasi coba ditangani dengan baik oleh pak Rektor, jangan ada lagi gejala-gejala pelanggaran HAM,” ujar Tjahjo, Senin (29/6).

Untuk menekan tingginya potensi pelanggaran HAM yang dilakukan PNS, Tjahjo mengaku merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan Komnas HAM. “Kalau terjadi satu permasalahan di pemerintahan, termasuk di daerah. Misalnya ada potensi pelanggaran HAM, kami bisa turun sama-sama,” ujarnya.

Pandangan Mendagri diamini Komisioner Komnas HAM Nurcholis. Ia berharap dengan adanya kerjasama, potensi-potensi dapat lebih ditekan.

“Ini sangat strategis, jadi kami ingin bagaimana peraturan-peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Kalau di pusat kan aturannya sesuai dengan konvensi rata-rata. Kalau kami sendiri kan repot. Mudah-mudahaan dengan Mendagri pencapaiannya bisa lebih cepat, entah itu dengan cara dialog dan sebagainya,” ujar Nurcholis. (gir/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku perihatin setelah laporan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News