Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup fantastis.
Terdakwa penerima suap terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu diketahui memiliki puluhan sepeda motor dan sejumlah kendaraan mewah.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sopir Handang yang bernama Suwardi.
Awalnya, hakim anggota Emilia Djaja Subagja meneliti isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Suwardi. Dalam BAP itu, Suwardi menyebut Handang memiliki banyak kendaraan.
"Ini di BAP anda sebut ada Pajero Sport, Toyota Fortuner, dua motor besar dan ada 20 kendaraan roda dua, apa benar?" ujar Emilia kepada Suwardi.
Suwardi pun tak menampiknya. Meski demikian, dia tidak mengetahui asal-usul harta milik majikannya.
Hanya saja, Suwardi juga mengungkapkan bahwa ada salah satu motor majikannya yang menggunakan namanya sebagai pemilik. Yakni Honda Vario. "Saya tidak tahu itu buat apa," ujar Suwardi.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Handang Soekarno telah menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,99 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap diberikan untuk membantu mempercepar penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini