Wah Wah Wah... Sebegini Banyak Sepeda Motor Terdakwa Suap Pajak
Rabu, 07 Juni 2017 – 16:40 WIB

Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Handang didakwa menerima suap Rp 1,9 miliar dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Sejumlah persoalan pajak PT EKP antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Selain itu, ada pula masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.(put/jpg)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno terungkap memiliki harta yang cukup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini