Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan rasuah berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur, dalam kapasitas sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Kamis (22/8).
Tessa menyampaikan penyidik memeriksa kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu terkait dengan pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas atau kelompok masyarakat.
Mengenai hubungan Abdul Halim sebagai menteri dengan kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik yang menangani.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan sudah masuk materi penyidikan," jelas dia.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
KPK menyampaikan penyidik memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dengan pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong