Wahai ACT Penilap Dana Umat, Keputusan Kemensos Sudah Bulat, Camkan Itu

Wahai ACT Penilap Dana Umat, Keputusan Kemensos Sudah Bulat, Camkan Itu
Kemensos memastikan keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) untuk lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah bersifat final. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin PUB yang dikeluarkan Kemensos.

Hal itu disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin PU kepada yayasan ACT," kata Ibnu Khajar.

Dia menyebutkan surat itu akan dikirim dikirimkan dengan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," lanjutnya.

Dia menyebutkan terkait izin PUB, secara rutin diperpanjang setiap tiga bulan.

"Jadi, sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami dari yang sebelumnya. kami akan memberi laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi, nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," tuturnya. (mcr8/jpnn)


Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Raden Rasman mengatakan keputusan pencabutan izin PUB ACT sudah bersifat final.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News