Wahai AKP Zainal, Kamu Bisa Dijerat Pidana Gegara Berduaan dengan Istri Orang
jpnn.com, WAY KANAN - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad memastikan sanksi berat menanti AKP Zainal Abidin alias ZA yang terlibat skandal perselingkuhan.
Menurut dia, selain diberi sanksi kode etik, AKP Zainal juga bisa dikenakan pidana apabila istrinya atau suami dari perempuan yang berduaan dengannya membuat laporan.
"Apabila memenuhi unsur akan dijerat pidana. Yang jelas sekarang secara internal baik itu kode etik profesi Polri maupun disiplin, apabila ditemukan pidana akan disanksi," ujar Pandra kepada JPNN, Senin (27/6).
Sebab diketahui, tindak pidana gendak merupakan delik aduan, sehingga harus ada pihak yang membuat laporan untuk diusut.
Pandra menegaskan siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran etik dipastikan disanksi berat.
"Semua lapis pidana terhadap perilaku anggota yang melakukan penyimpangan perilaku tidak sesuai tri brata dan catur prasetia akan diberikan sanksi berat," ujar Pandra.
AKP ZA sebelumnya digerebek warga saat berduaan dengan istri orang di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Wat Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Video penggerebekan terhadap AKP ZA pun beredar dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut AKP Zainal Abidin bisa dijerat sanksi pidana buntut kasus perselingkuhan dengan istri orang.
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Tangan Nenek di Bandarlampung Kena Peluru Nyasar, Polisi Bilang Begini
- 23 Napi Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dijebloskan ke Nusakambangan
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban