Wahai Andi Arief, Berapa Uang Korupsi yang Diterima dari eks Bupati PPU?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief soal dugaan penerimaan uang yang sumbernya dari rasuah mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
KPK pun mendalami hal itu dengan memeriksa Andi Arief pada Senin (19/6).
"(Andi Arief diperiksa) terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada perusahaan umum daerah tahun 2019 sampai 2021.
Abdul Gafur menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Ali merahasiakan nominal penerimaan uang tersebut.
Seperti diketahui, Andi Arief saat menghadiri pemeriksaan KPK pada Senin, mengatakan tidak tahu mengenai aliran rasuah ke Partai Demokrat.
Andi Arief menepis info soal dugaan uang korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan nominal penerimaan uang tersebut.
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?