Wahai Anggota DPRD Sumut, Siap-Siap Saja Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Langkah ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor DPRD Sumut kemarin, Kamis (13/8).
"Akan ada beberapa (anggota DPRD, red) yang dipanggil untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang disita," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (14/8).
KPK kemarin (13/8) memang menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan di kantor DPRD Sumut kemarin. Setidaknya ada empat kardus surat dan dokumen dibawa tim penyidik dari lokasi yang digeledah.
Priharsa belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumut dilakukan. Menurutnya hal itu masih dibicarakan oleh tim penyidik yang menangani kasus suap hakim PTUN Medan.
"Waktunya itu nanti tergantung penyidik," ujar Priharsa singkat.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan di kantor wakil rakyat itu dilakukan untuk mencari jejak tersangka. Tapi dia enggan membeberkan jejak apa yang ditemukan tim penyidik di kantor DPRD.
"Itu terlalu detail, terkait materi penyidikan," ujarnya.
Namun Johan tak menampik bahwa penggeledahan tersebut bisa berujung pada penetapan tersangka baru. "Kemungkinan tersangka baru ada sepanjang penyidik menemukan alat bukti yang firm yaitu dua alat bukti," jelasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Langkah ini menyusul
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan