Wahai Bandar Narkoba, Lihat Nih Brigjen Heru Pranoto
"Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China," kata Heru Pranoto.
Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.
Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36, 2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering, katanya lagi.
"Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat n61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa," kata Heru Pranoto.
Dia mengatakan para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Brigjen Heru Pranoto menegaskan jajarannya akan terus mengejar jaringan dan bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan