Wahai Bandar Narkoba, Lihatlah Sabu-Sabu dan Ekstasi Ini
jpnn.com, BANJARMASIN - Sebanyak 26 kilogram sabu-sabu dan 3.429 butir ekstasi seberat 1.215,53 gram hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2022 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan ada 64 tersangka yang ditangkap dalam barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
"Adapun berkas 64 tersangka tersebut termasuk dalam 41 laporan polisi (LP) dengan rincian Subdit 1 sebanyak 20 LP, Subdit 2 ada 7 LP dan Subdit 3 menangani 14 LP," kata Kombes Rifa'i di Banjarmasin, Rabu.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyebut pemusnahan barang bukti merupakan perintah Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Prosesnya juga transparan disaksikan tersangka dan media serta dihadiri semua unsur penegak hukum yang terkait," jelasnya.
Dia menegaskan pula pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada publik dalam pemberantasan narkoba yang terus digencarkan.
Tri pun berharap peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi sekecil apapun guna menekan peredaran termasuk ancaman penyelundupan narkoba yang masuk ke Kalsel.
"Pintu masuk di sini sangat banyak, makanya kami berupaya semaksimal mungkin membendung laju peredaran sembari mendorong upaya pencegahan berbasis masyarakat juga ditingkatkan," ucapnya.
Para bandar dan pengedar narkoba pasti kesal melihat sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi ini.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat