Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan memberi sanksi tegas terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang belakangan viral gegara terlibat dalam perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua polisi bermasalah itu diberi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.
“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).
Kemudian untuk Bripda Rika mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
Hal ini Zulpan sampaikan menyikapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Zulpan menyebut istri Briptu Andreas masih merasa kecewa dengan perbuatan suaminya hingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani mendapat sanksi tegas atas kasus perselingkuhan.
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Polisi Sudah Antisipasi Titik Kepadatan Kendaraan Selama Ramadan di Jakarta
- Polda Metro: Penggunaan Bahu Jalan di Tol Efektif Kurangi Kepadatan
- Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi