KPK akan Kirim Ulang Surat Panggilan untuk Saksi Kasus Suap MA Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang wiraswasta Dadan T. Y.
KPK menyatakan keterangan Dadan diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Permintaan keterangan untuknya tinggal menunggu ketetapan penyidik.
"Pasti dipanggil lagi. Artinya semua saksi ketika penyidi membutuhkan pasti dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1).
Dadan sudah dipanggil penyidik pada Senin (12/12). Namun, yang bersangkuta mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Ali mengharapkan Dadan bisa kooperatif atas panggilan hukum dari KPK.
"Itu, kan, hak dia untuk hadir makanya kami lakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
KPK menyatakan keterangan saksi diperlukan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong