Wahai Dokter, Patuhilah Perppu Kebiri

Wahai Dokter, Patuhilah Perppu Kebiri
Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menyatakan, penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual bukanlah persoalan. Menurutnya, alasan etika tidak lebih kuat dibandingkan perintah undang-undang.

"Kalau perintah Undang-undang tidak boleh menolak. Undang-undang di atas etika. Apalagi sebagai WNI kita terikat (UU)," ujar Karding di sela-sela Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Sabtu (28/5).

Karding menegaskan, partainya sangat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak. Alasannya, perppu yang memuat hukuman kebiri bagi predator seksual itu merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan.

"Saya Sekjen PKB setuju, karena itu bagian niat melindungi anak dan perempuan,"

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, harus ada efek jera terhadap kejahatan anak dan perempuan. Apalagi, kata Karding, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak begitu banyak terjadi. "Tapi yang ter-blow up tidak banyak," katanya.

Lebih lanjut Karding mengatakan, PKB sudah sejak lama sudah mengusulkan agar ada aturan yang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. “Karena kejahatan terhadap anak dan perempuan terlalu mengerikan," ujar mantan ketua Komisi VIII DPR ini.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News