Wahai Dokter, Patuhilah Perppu Kebiri
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menyatakan, penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi predator seksual bukanlah persoalan. Menurutnya, alasan etika tidak lebih kuat dibandingkan perintah undang-undang.
"Kalau perintah Undang-undang tidak boleh menolak. Undang-undang di atas etika. Apalagi sebagai WNI kita terikat (UU)," ujar Karding di sela-sela Outbond 4 Pilar di Palangka Raya, Sabtu (28/5).
Karding menegaskan, partainya sangat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, perppu yang memuat hukuman kebiri bagi predator seksual itu merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan.
"Saya Sekjen PKB setuju, karena itu bagian niat melindungi anak dan perempuan,"
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, harus ada efek jera terhadap kejahatan anak dan perempuan. Apalagi, kata Karding, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak begitu banyak terjadi. "Tapi yang ter-blow up tidak banyak," katanya.
Lebih lanjut Karding mengatakan, PKB sudah sejak lama sudah mengusulkan agar ada aturan yang lebih memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. “Karena kejahatan terhadap anak dan perempuan terlalu mengerikan," ujar mantan ketua Komisi VIII DPR ini.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers