Wahai Eddy Hiariej, Benarkan Administrasi PT CLM Ilegal dan Ada Suap?

Wahai Eddy Hiariej, Benarkan Administrasi PT CLM Ilegal dan Ada Suap?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui PT Citra Lampia Mandiri (CLM) memberikan sejumlah uang dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Prinsipnya sebagai saksi, ditanyakan seputar apa yang kemudian diketahui, kemudian alami terkait dengan substansi dari proses penyidikan atas dugaan korupsi di Kementerian Hukum RI yang dimaksud," kata Ali.

KPK berjanji bakal terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti salah satunya pihak Ditjen AHU Kumham. Pihak Ditjen AHU juga berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Eddy diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap bersama tiga orang lainnya. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Yakni Eddy, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya, serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (Tan/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Selain Eddy Hiariej, KPK disebut-sebut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News