Wahai Haji Isam dan Mu'min Ali, Simak Peringatan KPK Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak.
KPK ingin mengetahui apakah pemilik perusahaan, seperti Andi Samsudin Arsyad alias Haji Isam (PT Jhonlin Baratama) atau Mu'min Ali (Bank Panin) mengintervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan atau tidak.
Pendalaman itu sejurus dengan proses pengembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Mulai dari pejabat pajak, tim pemeriksa pajak hingga sejumlah konsultan, seperti Veronika Lindawati yang mewakili Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama.
"Kami juga akan melihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).
Lembaga antikorupsi terus menguatkan informasi dan bukti-bukti. Termasuk informasi yang didapat dari konsultan, tim pemeriksa pajak, hingga jajaran direksi perusahaan.
Sejauh ini, KPK masih memproses kasus yang telah menjerat sejumlah konsultan pajak dan tim pemeriksa pajak.
"Akan kami lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan kepada konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex.
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK memastikan akan mendalami peran pemilik sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Apabila ada intervensi, KPK akan mengambil tindakan.
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia