Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
jpnn.com - JAKARTA - Saat Rapat Kerja di Komisi II DPR, Rabu 13 April 2024, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan akhir dan ditargetkan akhir April 2024 sudah diterbitkan.
Diketahui, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Pasal 68 UU ASN menyatakan,”Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Dengan demikian, sesuai tenggat waktu yang diatur di UU ASN, PP Manajemen ASN semestinya harus sudah terbit akhir April 2024.
Namun, hingga saat ini PP yang ditunggu jutaan honorer tersebut belum juga diterbitkan.
Sebelumnya Menteri PANRB Azwar Anas pernah menyebutkan bahwa terdapat 24 subtansi materi PP Manajemen ASN, yang salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Namun, kata Azwar Anas, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Part Time, akan dibuatkan aturan secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.
Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (21/5) menggelar rapat membahas Rancangan PP Manajemen ASN. dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim.
Berikut ini kabar terbaru yang perlu diketahui para honorer yang ingin jadi PPPK, terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB