Wahai Honorer, Jangan Terbuai Janji Semua jadi PPPK, Simak Alasannya
jpnn.com - JAKARTA – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/8), membahas mengenai penyelesaian masalah honorer menjadi PPPK.
Sejumlah Anggota Komisi II DPR juga menyoroti molornya penerbitan PP Manajemen ASN, yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 mestinya sudah terbit April 2024.
Para wakil rakyat mengungkapkan kekecewaannya, karena sejak semula diharapkan mekanisme penyelesaian masalah honorer dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
Ternyata, MenPANRB Azwar Anas malah menerbitkan tiga regulasi setingkat Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024.
Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Menurut Komisi II DPR RI, tiga KepmenPANRB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.
Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time.
Muncul desakan dari Komisi II DPR RI agar seluruh honorer diangkat jadi PPPK 2024, sebagian PPPK Paruh Waktu, mungkinkah?
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang
- Telat Menggaji Ribuan Guru PPPK, Pemprov Banten: Itu Hanya soal Waktu