Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir

Sebab, mengubah suatu hal yang mendasar di Buku I KUHP yang memuat tentang prinsip-prinsip hukum pidana, pengertian umum, dan lainnya sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.
"Jadi, dengan pasal yang serupa, jika dibandingkan dengan miras (minuman keras) ini, mudah-mudahan justru akan lebih baik KUHP yang sekarang karena ada tambahan lagi dengan semangat di Buku I KUHP baru yang memang membangun suatu hal yang baru," tuturnya.
Menurut dia, hal itu akan lebih baik lagi apabila aparat penegak hukum nantinya memahami betul konsep-konsep di dalam Buku I KUHP yang menjunjung semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
"Justru implementasi dari delik-delik yang ada dalam Buku II (KUHP) itu akan lebih manusiawi, akan lebih terukur, akan lebih prudent, hati-hati dalam melaksanakannya," kata Taufik. (antara/jpnn)
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok