Wahai Khofifah dan Emil Dardak, Simak Pernyataan Firli Bahuri Ini, KPK Takkan Pandang Bulu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Hal ini disampaikan Firli setelah KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
"KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12),
Purnawirawan Polri itu menyampaikan KPK memiliki mandat melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubuhan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam undang-undang itu, Firli menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan siapa pun.
"KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Firli Bahuri mengingatkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK