Wahai Kombes Leonardo, Keluarga Brigadir J Punya Bukti yang Tak Terbantahkan, Apa Itu?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Propam Polri yang menyebut tidak melarang membuka peti jenazah.
Kamaruddin mengatakan bantahan Polri itu tidak bisa dengan hanya satu rekaman elektronik.
Sebab, kata dia, masih ada rekaman elektronik lain yang memperlihatkan kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah.
"Soal membantah itu, kan, tidak bisa dibantah dengan rekaman elektonik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisi dari situ," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).
Menurut Kamaruddin, ada rekaman lain yang memperlihatkan keluarga Brigadir J meminta peti jenazah dibuka, tetapi kepolisian tak kunjung mengizinkan.
"Malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan," tutur Kamaruddin.
Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J, bukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan seperti berita beredar.
Leonardo langsung membantah tudingan yang beredar bahwa Polri melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons bantahan Propam Polri yang menyebut tidak melarang membuka peti jenazah
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya
- Propam Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Propam Polri Turunkan Tim