Wahai Komisi III Yang Terhormat, Mohon Periksa Ijazah Anggota Fraksi PDIP Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) Mohammad Noor melaporkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah kepada Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
FMPPB meminta lembaga legislatif memeriksadugaan pemalsuan ijazah yang pernah dilakukan oleh politikus PDI Perjuangan M. Rifqinizamy.
Menurut Mohammad Noor, pengungkapan kasus pemalsuan ijazah tersebut belum selesai sejak awal bergulir pada Mei 2021.
"Kami telah menyerahkan surat pelaporan pemalsuan izajah kepada pimpinan Komisi III DPR dan munculkan bukti yang kami miliki. Sudah jelas itu kasusnya pemalsuan ijazah, di mana terlapor sekarang telah menjadi anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Mohammad Noor, Rabu (23/3).
Mohammad Noor menilai tak sepantasnya wakil rakyat yang duduk di Senayan mempunyai jejak rekam permasalahan hukum yang belum tuntas.
Dia juga meminta DPR segera menonaktifkan M. Rifqinizamy dari aktivitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Kami meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut mendorong kasus ini ke aparat penegak hukum agar segera menindak anggota legislatif yang mempunyai permasalahan hukum, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang belum dituntaskan," lanjutnya.
Tak hanya ke Komisi III, Mohammad Noor mengaku pihaknya telah menyampaikan permasalahan hukum ini kepada pimpinan PDIP dengan harapan agar partai dengan logo banteng moncong putih itu membersihkan anggotanya yang memiliki permasalahan hukum.
Mohammad Noor meminta Komisi III merespons kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh anggota DPR RI M. Rifqinizamy
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah