Wahai Komjen Agus, Denny Indrayana Menentang, Ingatkan Aparat yang Korup hingga Jadi Mafia
jpnn.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana angkat suara mengenai pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengenai status hukum laporan pembocoran informasi putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) naik ke tahap penyidikan.
Denny menyatakan meski belum ada tersangka dalam kasus itu, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya.
“Bagi kami, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (26/6).
Seharusnya, lanjut dia, proses hukum ialah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, itu baru bisa terjadi jika penegakan hukum dilakukan dengan profesional, bermoral, dan berintegritas.
“Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita sudah memenuhi syarat-syarat ideal tersebut? Apakah praktik mafia hukum, yang menjadikan hukum sebagai komoditas barang dagangan, di mana suap kepada oknum penegak hukum adalah praktik lazim, sudah berhasil dihilangkan? Apakah penegakan hukum kita sudah benar-benar bebas dari intervensi kekuatan kekuasaan, selain godaan sogokan uang? Maaf saya jawab dengan bahasa terang: sayangnya, penegakan hukum kita tidak jarang masih menjadi barang dagangan, jauh dari keadilan. Tanyakanlah kepada kami rakyat kecil, yang banyak menjadi korban mafia hukum, mafia tanah, mafia tambang, mafia narkoba, dan segala bentuk mafia lainnya,” kata dia.
Di sisi lain, Denny menyampaikan upaya yang dilakukannya bertujuan sebagai peringatan agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup.
“Apakah saya menghadirkan keonaran? Apakah tidak dilihat sebaliknya, kita justru telah mencegah terjadinya potensi kekacauan. Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh delapan partai di DPR,” jelas dia.
Menurut dia, sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen. Menurut dia, banyak pihak bersama-sama dengan media memberitakan luas atau memviralkan komentarnya. Hal itu merupakan bukti kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
Menurut Denny Indrayana, proses hukum ialah jalan menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis