Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK

Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: Dok Pri

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK mengharapkan eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna itu kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus dugaan rasuah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News