Wahai Mbak Widi Penerima Duit Panas Kasus Pajak, Simak Pernyataan KPK Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut penggunaan uang panas Rp 647,85 juta yang digunakan mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Duit itu bersumber dari anak kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah, maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5).
Siwi sempat menggunakan uang itu untuk melakukan perawatan kecantikan dan memberi barang mewah. Uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat ini.
Keterangan itu sudah dicatat KPK untuk dianalisis oleh tim jaksa.
Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak Siwi jika ada bukti yang cukup ke depannya.
"Kita tunggu perkembangannya," ujar Fikri.
Muhammad Farsha Kautsar memberikan Rp 647,85 juta kepada Siwi Widi Purwanti. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Siwi.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak segan menindak mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti apabila ada bukti yang cukup.
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI
- Petrus Sebut Hasto Tumbal Politik, KPK Jadi Tunggangan 'Partai Perorangan' Jokowi
- Politik Ular
- 5 Berita Terpopuler: Kongres I PPPK RI Beri Lima Rekomendasi, Ada Peluang yang Terbuka, BKN Bikin Semua Honorer Lulus?
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan